Add caption |
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD,
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH),
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kewirausahaan Masyarakat (PKM),
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Keaksaraan Dasar,
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Keaksaraan Usaha Mandiri,
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan Dasar.
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan Menengah Vokasional.
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk pendidik TK yaitu Tunjangan Profesi Guru TK Non PNS.
Selain BOP, bantuan yang berupa barang dan jasa yang dikelola oleh Ditjen Dikmas dan UPT PAUDNI. Untuk Ditjen Dikmas diberikan berupa program Peningkatan Kapasitas SKB melalui Bantuan Rintisan SKB, Bantuan Penataan SKB, Bantuan Sarana Prasarana bagi SKB, dan Bantuan Sarpras SKB sebagai satuan pendidikan rintisan sedangkan UPT PP dan BP-PAUDNI penyelenggaraan sarana dan prasaran dan kelompok percontohan.
Sedangkan untuk dana Dekonsentrasi untuk Pemerintah Daerah, semuanya berbentuk barang untuk rintisan Paud dan Alat Peraga Edukatif (APE).
Semua bantuan ini merupakan penjabaran dari 10 kebijakan Ditjen PAUDNI di tahun 2015/2016 yaitu; meningkatkan akses dan kualitas PAUD, PKH, pendidikan kesetaraan, keaksaraan dan pendidikan keluarga, meningkatkan ketersediaan dan kualitas model pembelajaran, meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan program PAUDNI serta meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
10 Kebijakan Ditjen PAUDNI 2015/2016 didasarkan pada visi misi Kemdikbud yang didasarkan pada program Nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dengan Kabinet Kerjanya yaitu meningkatkan akses pendidikan yang merata, meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan untuk mendukung daya saing bangsa, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan serta kebahasaan serta memperkuat tata kelola pembangunan pendidikan dan kebudayaan.
Berbagai program bantuan ini diharapkan dapat memajukan pendidikan nasional terutama pendidikan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal.